PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengadministrasian Data meliputi kegiatan pencatatan Data dan informasi pendukung. (2) Untuk melaksanakan pengadministrasian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan standar katalog sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
