Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Untuk mendapat izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Produsen Dalam Negeri atau Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Sertifikat Hemat Energi; b. nomor pokok wajib pajak; c. fotokopi sertifikat penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-24-2009 atau perubahannya; d. fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2008 atau perubahannya, atau sistem manajemen mutu lainnya yang setara; e. untuk Importir harus melampirkan fotokopi sertifikat ISO 9001:2008 atau standar sistem manajemen mutu lainnya yang setara dari produsen negara asal produk dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Inggris;
f. foto atau gambar produk Piranti Pengkondisi Udara; dan g. cara pembacaan kode produksi Piranti Pengkondisi Udara. (2) Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus memiliki lingkup Piranti Pengkondisi Udara.
