Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Produsen Dalam Negeri atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebelum mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal. (2) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara yang beredar di INDONESIA. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. badan usaha yang memasukkan Piranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean INDONESIA secara langsung dan/atau melalui perusahaan jasa impor dan memperdagangkannya; b. agen tunggal; dan/atau c. perwakilan pemegang merek dagang.
