PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk sebagai berikut:
(2) Spesifikasi Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
(3) Kriteria Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
