PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Tanda SKEM pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk sebagai berikut: (2) Spesifikasi tanda SKEM pada Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
(3) Batas minimum efisiensi yang diizinkan untuk Piranti Pengkondisi Udara sebagai syarat SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah EER 8,53.
