Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi dari Produsen Dalam Negeri atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memberikan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (4) Izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang diberikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga merupakan dokumen pelengkap pabean pada saat Importir menyelesaikan kewajiban kepabeanan. (5) Dalam hal permohonan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
