PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan terhadap: a. kepemilikan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi; b. kesesuaian tanda SKEM atau Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Piranti Pengkondisi Udara dengan kinerja energi sesungguhnya; dan c. kepatuhan atas pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pengawasan terhadap kepatuhan atas pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
