PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; dan d. penyebarluasan informasi baik melalui media cetak, media elektronik, forum pemangku kepentingan bidang energi, atau pameran.
