PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara dilakukan oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat membentuk Tim yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait.
