Pasal 21
BAB 4 — SANKSI
(1) Dalam hal ditemukan Piranti Pengkondisi Udara yang:
a. tidak mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau b. mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang masa berlaku Sertifikat Hemat Energinya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), maka Produsen Dalam Negeri dan Importir dikenakan sanksi sebagai berikut: a. bagi Produsen Dalam Negeri melakukan penarikan Piranti Pengkondisi Udara dari peredaran; b. bagi Importir melakukan penarikan dari peredaran, reekspor atau memusnahkan Piranti Pengkondisi Udara. (2) Seluruh biaya penarikan dari peredaran, biaya reekspor, atau biaya pemusnahan Piranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Produsen Dalam Negeri atau Importir.
