Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) LSPro sebelum menerbitkan Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melaksanakan pengujian kinerja Piranti Pengkondisi Udara dilakukan dengan mengacu kepada SNI 19-6713- 2002 tentang Pengkondisian Udara dan Pompa Kalor Tanpa Saluran - Pengujian dan Penilaian Kinerja dan/atau perubahannya. (2) Untuk MENETAPKAN indikator tingkat hemat energi ditentukan berdasarkan pengukuran nilai EER. (3) Pengukuran nilai EER sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Piranti Pengkondisi Udara tipe non-inverter dilakukan pada beban penuh. (4) Pengukuran nilai EER sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Piranti Pengkondisi Udara tipe inverter dilakukan pada beban penuh dan beban 50% (lima puluh persen), dengan perhitungan nilai EER sebagai berikut: (5) EER pembebanan = 0,4 x (EER beban penuh) + 0,6 x (EER beban
50% (lima puluh persen)). (6) Pengaturan beban 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagai berikut: a. mengikuti langkah sesuai buku petunjuk dari pabrik; dan b. frekuensi pada kompresor harus menunjukkan 50% (lima puluh persen) dari nilai frekuensi beban penuh.
