Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Untuk melakukan sertifikasi hemat energi pada produk Piranti Pengkondisi Udara, Produsen Dalam Negeri atau Importir mengajukan permohonan tertulis kepada LSPro dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. melampirkan fotokopi izin usaha; b. melampirkan nomor pokok wajib pajak; dan c. mengirimkan sampel uji Piranti Pengkondisi Udara sebanyak 2 (dua) unit. (2) Pengiriman sampel uji Piranti Pengkondisi Udara oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memerlukan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. (3) Pengiriman sampel uji Piranti Pengkondisi Udara oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal.
