Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup Piranti Pengkondisi Udara. (2) Dalam hal LSPro yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau belum cukup tersedia, Direktur Jenderal untuk jangka waktu tertentu dapat menunjuk LSPro yang memiliki kompetensi. (3) Sertifikat Hemat Energi yang diterbitkan oleh LSPro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Laboratorium Uji atau bekerja sama dengan Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau badan akreditasi lain penanda tangan kesepakatan saling pengakuan Asia Pacific Laboratory Accreditation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation (ILAC).
