Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diperoleh melalui proses sertifikasi tipe 1a berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013. (2) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri atau Importir; b. nama dan alamat produsen asal untuk Piranti Pengkondisi Udara yang diimpor; c. merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Piranti Pengkondisi Udara; d. nilai EER; e. pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapat dicantumkan; dan f. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro. (3) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal terjadi perubahan teknis pada Piranti Pengkondisi Udara selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mempengaruhi nilai EER, Sertifikat Hemat Energi tersebut tidak berlaku. (5) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang masa berlaku Sertifikat Hemat Energinya telah berakhir dilarang mencantumkan tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi pada Piranti Pengkondisi Udara.
