Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
(1) Produsen Dalam Negeri yang telah mendapatkan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan jumlah, merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Piranti Pengkondisi Udara yang diproduksi untuk pasar dalam negeri setiap tahun. (2) Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan jumlah, merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Piranti Pengkondisi Udara yang diimpor setiap tahun. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
