PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 95
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan PEP Bandung terdiri atas seluruh kekayaan: a. yang sudah ada maupun yang akan ada; b. dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak; dan c. yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan PEP Bandung merupakan kekayaan milik Negara.
