PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 94
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Direktur menyusun dan mengajukan usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari pihak lain kepada Kepala Badan. (2) Ketentuan mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
