PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 93
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) PEP Bandung sebagai Satuan Kerja memiliki otonomi dalam pengelolaan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengelolaan pembiayaan program dan kegiatan PEP Bandung dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
