PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur melaporkan pengelolaan sarana dan prasarana paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala Badan.
