PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PEP Bandung dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. (2) Alumni dapat memberikan masukan dan saran terkait pengembangan PEP Bandung secara tertulis kepada Direktur atau melalui forum diskusi yang dilaksanakan oleh PEP Bandung dan/atau Alumni.
