PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran PEP Bandung. (2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
