PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; dan c. keterampilan, kesenian dan budaya, kerohanian, dan olahraga. (2) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
