PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan PEP Bandung diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan PEP Bandung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
