Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa PEP Bandung mempunyai hak sebagai berikut: a. melaksanakan kebebasan akademik secara bertanggungiawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas PEP Bandung dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi; dan f. berperan serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PEP Bandung. (2) Mahasiswa PEP Bandung mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan; c. menghargai harkat dan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; dan e. berperan dalam mengembangkan PEP Bandung. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa PEP Bandung ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
