PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik PEP Bandung. (2) Untuk menjadi Mahasiswa PEP Bandung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap Program Studi; dan b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru PEP Bandung. (3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di PEP Bandung dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PEP Bandung. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
