PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
