Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan teknologi informasi. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan rencana, program pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi dan sistem informasi sebagai pangkalan data PEP Bandung; b. pemberian fasilitasi pelayanan pengelolaan data, pendidikan, pelatihan, teknologi, keahlian, rancang bangun serta penyebaran informasi; c. pemberian fasilitasi sebagai sumber belajar untuk seluruh Sivitas Akademika dan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; dan
d. penyusunan laporan hasil pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi.
