PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III. (2) Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan merupakan pegawai PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan membuat laporan pertanggungiawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
