PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II. (2) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Teknologi Informasi merupakan pegawai PEP Bandung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Teknologi Informasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur 1 (satu) kali dalam setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
