Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan: a. kegiatan penelitian; b. pengabdian kepada masyarakat; c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang energi dan sumber daya mineral; dan d. mengelola publikasi ilmiah. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
