Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam tugasnya dibantu oleh anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
