Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Untuk diangkat sebagai Ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dosen aktif PEP Bandung; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Ketua diangkat oleh Direktur berdasarkan usulan dari kelompok jabatan fungsional Dosen pada Program Studi dimaksud.
