PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang merupakan tenaga Dosen dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (2) Ketua bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Sekretaris. (4) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
