PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi mempunyai fungsi: a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi; c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan d. melakukan pembinaan Sivitas Akademika.
