PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I terkait administrasi akademik dan Wakil Direktur III terkait kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
