PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja, penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Negara, hukum, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana.
