PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik, penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
