PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal: a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya; atau b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat. (4) Ketentuan mengenai tata cara Sidang Senat disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
