PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. dibebaskan dari jabatan akademik; d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan/atau e. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Senat dengan Keputusan Direktur sampai dengan terpilihnya Ketua definitif.
