Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan, pelaksanan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan dan evaluasi akademik; b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga; c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan internal; d. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu; e. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu;
f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutu internal; dan g. menjamin kualitas lulusan.
