Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk dapat diusulkan sebagai Calon Wakil Direktur harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan Paling rendah Magister (S2); b. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Wakil Direktur; c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; d. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; f. Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Asisten Ahli dan/atau pernah memiliki pengalaman manajerial sebagai :
- Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua/Sekretaris Program Studi/kepala unit di perguruan tinggi;
- Pejabat Administrator selama 2 (dua) tahun di lingkungan instansi pemerintah; atau 3) Direktur, vice president atau manajer pada perusahaan. g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
