Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Wakil Direktur dilakukan melalui mekanisme pemilihan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direktur mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan Wakil Direktur kepada Senat; dan b. Senat melakukan penilaian dan mengusulkan paling sedikit 2 (dua) orang calon Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan Wakil Direktur kepada Kepala Badan melalui Direktur. (2) Kepala Badan mengangkat dan melantik Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan. (3) Tahapan pemilihan calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Senat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengusulkan kembali bakal calon Wakil Direktur kepada Senat. (5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pengusulan calon Wakil Direktur disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
