PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kepala Badan dapat memberhentikan Wakil Direktur karena: a. masa jabatannya berakhir; b. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap, meliputi:
- meninggal dunia;
- sakit yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Direktur yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negara yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Direktur; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. evaIuasi kinerja.
