Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PEP Bandung memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik dan administrasi. (3) Direktur PEP Bandung berwenang untuk mencabut ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen persyaratan administratif pendaftaran masuk; b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (4) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan ijazah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
