Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebebasan mimbar akademik; dan b. otonomi keilmuan. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sivitas Akademika dapat menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan PEP Bandung. (4) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku serta mengupayakan agar hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik pada PEP Bandung. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PEP Bandung dan Sivitas Akademika sebagai pedoman untuk pengembangan dan penerapan
ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral. (6) Ketentuan mengenai kebebasan akademik ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
