Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sivitas Akademika PEP Bandung wajib menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan kaidah serta etika keilmuan dan profesi. (2) Kode etik yang berlaku di PEP Bandung terdiri atas: a. kode etik PEP Bandung; b. kode etik Dosen PEP Bandung; c. kode etik Tenaga Kependidikan PEP Bandung; dan d. kode etik Mahasiswa PEP Bandung. (3) Kode etik PEP Bandung memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama PEP Bandung atau bertindak atas nama PEP Bandung. (4) Kode etik Dosen PEP Bandung berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan PEP Bandung berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan PEP Bandung. (6) Kode etik Mahasiswa PEP Bandung berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di PEP Bandung. (7) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Senat.
