PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PEP Bandung dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Alumni, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan PEP Bandung, serta masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
