PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua. (3) Ketentuan mengenai Dewan Penyantun diatur lebih lanjut dalam Statuta.
