Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan tenaga Dosen yang diberi
tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan bengkel, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu dan teknologi informasi serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan. (3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, kerja sama, bahasa dan perpustakaan.
