PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan akademik Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua. (3) Ketentuan mengenai Senat diatur lebih lanjut dalam Statuta.
